Sungai Pua atau juga kadang dieja dalam bahasa Indonesia, Sungai Puar adalah sebuah nagari di kaki gunung Marapi, Sumatera Barat. Sungai pua juga dikenal sebagai kecamatan dengan lingkup beberapa nagari sekitarnya seperti Sariak.
Namun, berikut akan dibahas mengenai tata cara dan prosedur Baralek (pesta perkawinan) di Sungai Pua dalam konteks nagari Sungai Pua.
Di Nagari Sungai Pua, proses perkawinan dimulai dengan peminangan. Di dalam proses peminangan antara 2 (dua) keluarga ada yang dikenal dengan istilah Uang Adat yaitu uang yang
diberikan oleh pihak laki-laki kepada perempuan dan ada istilah Uang Pambali yaitu uang yang diberikan oleh pihak laki-laki kepada orang yang ikut dalam proses peminangan.
Bisa saja yang akan melangsungkan pernikahan itu adalah seorang Niniak Mamak/Pangulu/Haji atau Hajah dan juga bisa seorang anak kamanakan mudo matah dimana ada perbedaan adat istiadat yang diterapkan terhadap mereka pada saat melakukan
perkawinan.
Uang Adat
Bagi seorang Niniak Mamak/Pangulu/Haji, besarnya uang adat adolah SATAH1A SAPAO (SATAHIA = 16 Ameh yang dinamakan dengan TAMBANG, dan SAPAO = 4 Ameh yang dinamakan dengan TAL1) total jumlah adalah 20 Ameh.
Bagi Anak kamanakan, besarnya uang adat adalah SAPULUAH AMEH TANGAH.
TIGO AMEH (Sapuluah ameh disabuik Tambang, Tangah 3 Ameh disahuik Tali) total jumlah 12 satangah ameh.
Kebiasaan yang berlaku saat Uang Adat diletakkan pada saat peminangan, oleh pihak perempuan tersebut yang diambil adalah TAMBANG dan yang dikembalikan adalah TAL1.
Aliman dari 1 Ameh di dalam Nagari Sungai Pua yaitu 1 Ameli : Rp 1.000,- (Seribu Rupiah); di luar Nagari Sungai Pua 1 Ameh : Rp 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah)

You must be logged in to post a comment.