Jenis Sengketa dalam Adat Minangkabau

Jika terjadi kusuik (sengketa-perkara) di Minangkabau, baik antara orang sekaum atau antar kaum/suku, maka untuk mengajukan gugatan ke pangadilan adat harus memenuhi rukun dan syarat sebagaimana yang ditentukan oleh adat. Kalau tidak memenuhi rukun/sayarat tersebut, maka sengketa tersebut belum bisa diproses oleh Kerapatan Adat Nagari. Rukun Dakwa tersebut ada 4 (empat) macam yaitu :

  • Ada Muda’i (Penggugat)
  • Ada Muda’alah (Tergugat)
  • Ada Muda’aliah (Objek yang disengketakan)
  • Ada Kalimat yang dinyatakan (lafas yang jelas)
Jika belum terpenuhi keempat syarat tersebut maka dakwa (gugatan) tersebut belum dapat dinyatakan (diterima) oleh majelis hakim.

Jenis Kusuik (Sengketa-Perkara)

Sengketa/perkara / perselisihan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat, baik dilingkungan kaum atau suku maupun nagari, dalam bahasa adat dinamakan “kusuik”. Kusuik tersebut menurut adat ada 4 macamnya sesuai dengan katentuan alam takambang jadi guru. Macam kusuik itu yaitu :
  • Kusuik bulu Ayam
  • Kusuik banang
  • Kusuik rambuik
  • Kusuik sarang tampuo
Tingkat-tingkat kusuik tersebut ditentukan setelah melihat rumit/tidaknya suatu masalah yang terjadi. Kalau kusuik bulu termasuk masalah yang tidak rumit bila dibandingkan dengan kusuik sarang tampuo.

Cara Penyelesaian Kusuik/Sengketa

Untuk dapat menyelesaikan sengketa (perkara) atau kusuik tersebut ada pula 4 macam caranya yaitu :
  1. Kalau kusuik bulu ayam, maka paruah manyalasaikan
  2. Kalau kusuik banang, dicari ujuang jo pangkanyo
  3. Kalau kusuik rambuik, dicari minyak jo sikek
  4. Kalau kusuik sarang tampuo, api yang bisa manyudahi / manyalasaikannyo.
Nah itulah bagaimana jika terjadi sengketa di Minangkabau. Mulai dari Mendakwa harus ada syarat mutlak yang haru dipenuhi. Kemudian juga jenis jenis sengketa dan cara penyelesaiaanya.

Suka Artikel Ini? Tetap dapatkan Informasi dengan Berlanggana via email

Comments

You must be logged in to post a comment.

Artikel Terkait
About Author

Dulunya ditulis di anakminang.com