Fungsi, Wewenang dan Tugas OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

Sebagai lembaga pengatur, pengawas setiap aktivitas lembaga keuangan seperti bank, asuransi dan lembaga pembiayaan lainnya, OJK memiliki fungsi dan tugas sebagai berikut,

Fungsi dan Tugas OJK-Otoritas Jasa Keuangan

Fungsi OJK disebutkan dalam Pasal 5 Undang-Undang OJK,
OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:

  1. Kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan;
  2. Kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan
  3. Kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Wewenang OJK - Otoritas Jasa Keuangan

Pada Pasal 7 Undang-undang OJK disebutkan bahwa :

Untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf (a), OJK mempunyai wewenang :
1. Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank yang meliputi :

  • Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank; dan
  • Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas dibidang jasa;

2. Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi :

  • Likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank;
  • Laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank;
  • Sistem informasi debitur;
  • Pengujian kredit (credit testing); dan
  • Standar akuntansi bank;

3. Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi :

  • Manajemen risiko;
  • Tata kelola bank;
  • Prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang;
  • Pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; dan
  • Pemeriksaan bank. 

Suka Artikel Ini? Tetap dapatkan Informasi dengan Berlanggana via email

Comments

You must be logged in to post a comment.

Artikel Terkait
About Author

Nothing Special About me. I like write and share what I know