Teori Pemungutan Pajak

Dalam pemungutan pajak dikenal ada teori pemungutan pajak. Isi teori pemungutan pajak ini adalah teori teori yang mendasari dalam pemungutan pajak pada wajib pajak. Berikut bunyi teori pemungutan pajak tersebut.

Teori Asuransi

Teori pemungutan pajak asuransi ini menjelaskan bahwasanya negara memiliki kewajiban melindungi warga negara baik dari non materil dan materil. Perlindungan tersebut tentu membutuhkan biaya, seperti bisa diibaratkan sebagai sebauh asuransi. Pajak diibaratkan sebagai preminya.

Teori Kepentingan

Hal yang mendasari pemungutan pajak adalah kepentingan dari setiap warga negara. Semakin besar tingkat kepentingan warga negara maka semakin tinggi beban pajak bagi dirinya.

Teori Daya Pikul

Hakikat teori ini adalah keadilan dalam pemungutan pajak akan jasa yang diberikan negara pada warga negaranya. Seperti contoh jasa keamanan jiwa dan harta warga negara. Dengan demikian maka ada harga yang harus dipikul warga negara, itulah pajak. Dasar teori ini adalah kesamaan dan pemerataan beban yang dipikul oleh tiap orang. Pajak diukur berdasarkan daya pikul orang tersebut. Standar pengukuran daya pikul dalam perpajakan ini dengan melihat unsur objektif dan subjektif. COntoh unsur objektif yang dimaksud adalah penghasilan, kekakyaan dan pengeluaran. Sementara contoh unsur subjektif adalah dengan melihat tanggungan orang tersebut. Lebih lanjut ini di atur dengan PTKP.

Teori Bakti

Keadilan dalam pajak dipandang sebagai hubungan warga negara dan negara. Sebab mutlaknya sebuah negara dalam penyelenggaraan kepentingan bersama maka ada hak mutlak dalam pemungutan pajak oleh negara. Warga negara dengan sadar harus tahu bahwasanya ini adalah kewajiban dalam berbakti pada negara dalam bentuk membayar pajak.

Teori Asas Daya Beli

Fungsi pemungutan pajak menurut teori Asas daya beli yaitu diibaratkans sebagai sebuah pompa. Daya beli masarakat unntuk rumah tangga negara lalu kembali mendistribusikannya pada masyarakat dengan tujuan memelihara kehidupan masyarakat demi tercapainya sejahtera bersaman.

Pada pokoknya, adilnya pemungutan pajak dari teori di atas dititik beratkan pada kepentingan khalayak umum. Bukan sebagai kepentingan negara bahkan kepentingan umum. Sebab semua yang dibayarkan pada negara akan dikembalikan pada warga negara itu sendiri dalam bentuk lain.

Suka Artikel Ini? Tetap dapatkan Informasi dengan Berlanggana via email

Comments

You must be logged in to post a comment.

Artikel Terkait
About Author

Calon Sarjana Ekonomi | Aktif Coret Coret di Internet