Tekan Zona Merah, Polsek Sungai Raya tingkatkan KRYD
Dalam kegiatan KRYD Polsek Sungai Raya melaksanakan himbauan Surat Edaran Bupati Kubu Raya Nomor : 451/1692/SETDA - A/2021 Tentang Pemberlakuan Jam Operasional Kegiatan Pada Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan, Warung Makan, Rumah Makan, Kafe, Warung Kopi, Pedagang Kaki Lima, Lapak Jajanan, Tempat Hiburan Dan Lain Lain Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1di Kabupaten Kubu Raya.
Saat ini Kabupaten Kubu Raya dalam Zona merah Covid 19 dengan kegiatan KRYD Polsek Sungai Raya bersama Sat Pol PP diharapkan dapat menertibkan warga yang masih kurang peduli dengan wabah Covid 19.
" Kita harapkan kepada masyarakat tidak usah keluar rumah jika tidak ada keperluan mendadak, jangan berkumpul dengan hal yang tidak penting, lebih baik dirumah agar aman dari penyebaran wabah covid 19", ungkap Kapolsek Sungai Raya, AKP Sugiyono, SH.
Pelaksanaan kegiatan pemberlakuan pembatasa kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level 1 guna mengendalikan lonjakan kasus Covid-19 oleh Polsek Sungai Raya dalam mendukung program pemerintah untuk menekan angka masyarakat yang terkomfirmasi covid-19 dengan lokasi sasaran keramaian umum, warung kopi/ cafe yang berada di Wilayah Hukum Polsek Sungai Raya.a - Polsek Sungai Raya laksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam melakukan upaya pengawasan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM Level 3, level 2 dan level 1 Covid 19 di wilayah hukum Polsek Sungai Raya Polres Kubu Raya, Jumat (6/8/21).
Dalam kegiatan KRYD Polsek Sungai Raya melaksanakan himbauan Surat Edaran Bupati Kubu Raya Nomor : 451/1692/SETDA - A/2021 Tentang Pemberlakuan Jam Operasional Kegiatan Pada Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan, Warung Makan, Rumah Makan, Kafe, Warung Kopi, Pedagang Kaki Lima, Lapak Jajanan, Tempat Hiburan Dan Lain Lain Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1di Kabupaten Kubu Raya.
Kita lakukan upaya pendisiplinan kepada warga yang tidak mematuhi Surat Edaran Bupati Kubu Raya Nomor : 451/1692/SETDA - A/2021, hari ini sasaran kita tempat berkumpulnya masyarakat di Kafe The Kuala, Rocket Chicken, Kafe Teras, Lokale, Alfamart Kuala Dua, kita akan berikan himbauan dan ajakan agar bersama-sama memutus mata rantai covid 19",ucap Iptu Sukusno.
" Kita harapkan kepada masyarakat tidak usah keluar rumah jika tidak ada keperluan mendadak, jangan berkumpul dengan hal yang tidak penting, lebih baik dirumah agar aman dari penyebaran wabah covid 19", ungkap Kapolsek Sungai Raya, AKP Sugiyono, SH.
Pelaksanaan kegiatan pemberlakuan pembatasa kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level 1 guna mengendalikan lonjakan kasus Covid-19 oleh Polsek Sungai Raya dalam mendukung program pemerintah untuk menekan angka masyarakat yang terkomfirmasi covid-19 dengan lokasi sasaran keramaian umum, warung kopi/ cafe yang berada di Wilayah Hukum Polsek Sungai Raya.






You must be logged in to post a comment.