Asuransi Syariah (risk sharing) vs Asuransi Konvensional (risk transfer)

Secara umum, penyelenggaran asuransi sama saja jika anda lihat secara luar. Namun, terobosan baru di sektor ekonomi syariah dikenal dengan asuransi syariah. lalu apa yang membedakan asuransi syariah ini dan asuransi konvensioanl. Pencatatan asuransi syariah termaktub dalam PSAK no 108.

Perbedaan pertama yaitu struktur organisasi perusahaan asuransi. Pada asuransi syariah terdapat dewan pengawas syariah. Dewan ini menjamin dan mengontrol produk dari perusahaan tersebut sesuai dalam rel keuangan syariah. Sementara perusahaan asuransi konvensional tidak memiliki dewan'pengawas' ini pada perusahaan mereka.

Perbedaan kedua, pengelolaan dana. Pada asuransi syariah, premi yang terkumpul (dana tabaru) tetap menjadi hak milik penyetor. Perusahaan hanya sebagai 'bank' atau pengumpul dana saja. Seperti sebuah arisan. Perusahaan asuransi syariah akan mendapatkan keuntungan dari pengelolaan dana ini. Lain halnya dengan perusahaan asuransi konvensional, dimana dana premi yang dibayarkan menjadi hak milik perusahaan tersebut. Lebih lanjut ini terlihat pada perbedaan ke tiga berikut.

Perbedaan ke-tiga, management resiko. Pada asuransi syariah dikenal Risk Sharing atau pembagian resiko. Artinya resiko ditanggung semua peserta asuransi. Semisal ada musibah, maka seluruh peserta asuransi akan 'iuran'. Akad dalam hal ini, tolong menolong dan hibah dana pada pihak yang terkena resiko. Jika tidak terjadi klaim, maka dana asuransi tersebut akan di-bagi-hasil-kan pada peserta asuransi kembali.

Sementara itu pada perusahaan asuransi konvensional dikenal istilah transfer sharing. Pengalihan resiko, atau kasarnya ini bisa disebut sebagai jual beli resiko. Premi yang dibayar sebagai bentuk uang pembelian resiko. Jika terjadi resiko, maka pembayar premi akan mendapatkan uangnya kembali. Jika tidak maka uangnya akan hangus. Lebih lengkap ilustrasi dan contoh perbedaan risk sharing dan risk transfer ini bisa anda baca di: Beda Risk Transfer dan Risk Sharing pada Asuransi

 

Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah

Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLK Syariah) merupakan pengaturan akuntansi yang memberikan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan atas transaksi syariah.

Contoh Laporan Keuangan Syariah dari Prudential
Contoh Laporan Keuangan Syariah dari Prudential

Berbeda dengan Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan (KKPK) pada SAK umum yang mengacu kepada transaksi konvensional, KDPPLK Syariah memberikan konsep dasar paradigma, asas transaksi syariah, dan karakteristik transaksi syariah.

Berdasarkan KDPPLK Syariah, transaksi syariah berasaskan pada prinsip:
a)    Persaudaraan (ukhuwah);
b)    Keadilan (‘adalah);
c)    Kemaslahatan (maslahah);
d)    Keseimbangan (tawazun);
e)    Unversalisme (syumuliyah);

Beberapa karakteristik transaksi syariah yang disebutkan dalam KDPPLK Syariah diantaranya:
a)    Tidak mengandung unsur riba;
b)    Tidak mengandung unsur kezaliman;
c)    Tidak mengandung unsur maysir;
d)    Tidak mengandung unsur gharar;
e)    Tidak mengandung unsur haram

Sejarah KDPPLK Syariah

KDPPLK ini pertama kali disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) pada 27 Juni 2007 dan masih berlaku hingga saat ini.

Berdasarkan surat Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI No. 0823-B/DPN/IAI/XI/2013 maka seluruh produk akuntansi syariah yang sebelumnya dikeluarkan oleh DSAK IAI dialihkan kewenangannya kepada Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) IAI. (sumber: http://iaiglobal.or.id/)

Suka Artikel Ini? Tetap dapatkan Informasi dengan Berlanggana via email

Comments

You must be logged in to post a comment.

Artikel Terkait
About Author

Calon Sarjana Ekonomi | Aktif Coret Coret di Internet