Cara Melaporkan Penipuan Transaksi Online

Berbelanja dan melakukan transaksi online dari waktu ke waktu sudah menjadi hal yang menjadi biasa. Ini akan membantu anda dalam menghemat waktu dan jarak. Anda tidak perlu harus ke pasar untuk mendapatkan barang yang anda inginkan.

Cukup dengan sentuhan ujung jari, anda bisa melakukan transaksi online dengan rekanan anda. Apalagi hal seperti ini telah didukung oleh banyak platform sosial media, dimana banyak kita temui di jejaring sosial toko toko online. Sebut saja instagram, facebook dll.

Foto produk bisa dipasang di halaman sosial media. Ini menjadi wadah promosi yang cukup menghasilikan income yang cukup lumayan.

Trending serba digital telah merambah pada banyak aspek kehidupan. Termasuk dalam jual beli atau transaksi online. Tak dipungkiri jika dalam transaksi online tersebut terkadang ada pihak yang mengambil keuntungan sepihak atau penipuan.

Apalagi dengan adanya iming iming harga yang miring. Entah kadang khilaf atau memang kita berburu diskon. Ini menjadi gerbang menuju kesempatan bagi pihak tak bertanggung jawab.

Sisi lain, tidak hanya dengan iming harga murah. Terkadang memang kita membutuhkan barang tersebut. Dengan harga normal pun modus penipuan ini banyak. Contohnya, barang tidak dikirim setelah melakukan transfer pembayaran. Modus ini cukup banyak berkembang. Dibilang barang tertahan di bandara dan anda diminta untuk menyelesaikan dengan cara transfer sejumlah uang lagi diluar harga barang.

Demi melindungi warga negara, tentu pihak pemerintah tidak tinggal diam. Tuntutan ala-ala online memang tidak bisa ditolak. Sekarang jika kamu terkena penipuan atas transaksi online, jangan khawatir, Kamu bisa melaporkan nomor rekening penipu transaksi baik itu jual beli atau lainnya.

Cara melaporkan penipuan transaksi online tersebut adalah dengan mengirimkan email: cybercrime@pol­ri.go.id.

Silakan dikirimkan kronologis kejadian beserta nomor rekening pelaku. ATM dan nomor rekening pelaku akan dilacak dan dibekukan oleh pihak kepolisian. Selanjutnya pelaku akan ditindak secara hukum.  

Namun dengan maraknya juga perkembangan eCommerce, sangat dianjurkan bagi anda untuk melakukan transaksi jual beli melalui marketplace seperti tokopedia, bukalapak, shopee, lazada dan sejenisnya. Setidaknya ini bisa dibilang lebih aman daripada anda membeli langsung pada akun online shop (bukan men-judge semua online shop tidak aman ya)

Suka Artikel Ini? Tetap dapatkan Informasi dengan Berlanggana via email

Comments

You must be logged in to post a comment.

Artikel Terkait
About Author

Kumpulan Tips, Semoga Bermanfaat