Bagi anak muda Minangkabau, jika berkenalan dan ingin menjalin kasih dengan seseorang hal pertama yang harus dilakukan adalah bertanya suku terlebih dahulu. Kenapa? Senyatanya kalian sesuku maka akan terlarang berlanjut ke pelaminan. Boleh saja dilakukan jika sanggup menerima sanksi adat yang dijatuhkan.
Tentu menjadi pertanyaan kenapa kawin sasuku ini dilarang di Minangkabau? Padahal secara syarak (agama) diperbolehkan. Bahkan kawin dengan sepupu badunsanak ibu saja secara agama sah, lantas adat melarang. Padahal katanya adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah, Apakah adat telah melanggar falsafah dasar tersebut?
Pada dasarnya kawin sasuku halal dan diperbolehkan oleh agama Islam yang menjadi tiang dari adat Minangkabau. Namun adat Minangkabau melarang kawin sasuku tersebut. Sama sekali hal tersebut bukan pengingkaran pada syarak.
Perlu diperhatikan, ingkar atau melanggar adalah tidak melakukan apa yang disuruh. Melarang atau tidak mengerjakan apa yang dibolehkan bukanlah sebuah pelanggaran. Kita ambil contoh begini, seorang dokter melarang pasien untuk tidak makan garam karena hipertensi. Padahal garam tersebut halal, apakah pasien atau dokter tersebut berdosa? Tentu tidak karena mendatangkan mudharat makanya dilarang. Begitu juga dengan kawin sasuku, dilarang karena akan mendatangkan mudharat dan dianggap menjijikkan untuk dilakukan.
Terus ini dianggap menjijikkan bagi adat, hal yang diperbolehkan agama? Apakah tidak bertentangan dengan agama.
Sama sekali tidak, sama halnya dengan makan. 4 hal yang haram menurut agama adalah Babi, Bangkai (kecuali ikan dan belalang), darah dan binatang yang disembelih tanpa menyebut nama Allah. Sekarang makan cacing, atau cicak bukanlah hal yang diharamkan dari Alquran. Kita tidak memakannya karena jijik. Apakah dosa untuk tidak memakan cacing dan cicak karena jijik? Demikian pula dengan kawin sasuku, bagi masyarakat Minangkabau ini hal yang menjijikkan tersebut. Boleh saja dilakukan tetapi lakukan hal tersebut jauh dari kehidupan masyarakat Minangkabau.
Sesuatu yang haram pasti dilarang, dan sesuatu yang dilarang belum tentu haram, karena bisa saja dengan alasan-alasan tertentu
Beberapa mudharat yang didatangkan dari kawin sasuku ini, karena akan mendatangkan sanksi adat dari masyarakat. Jika negara memiliki penjara, agama memiliki neraka maka sanksi dari adat adalah hukumannya adalah rasa malu dari tiap mata yang memandang. Ini tak hanya diderita bagi sipelaku, tetapi juga bagi keluarga pelaku, bahkan sapasukuan (kaum) sipelaku kawin sasuku ini.
Bisa disimpulkan, pelarangan kawin sasuku ini bukan suatu hal yang melanggar agama. Dipersilahkan Karena sifatnya hanya mubah (dibolehkan). Melarang hal yang dibolehkan bukan sebuah ingkar dan bertentangan. Ingkar adalah tidak melakukan hal yang disuruh, sementara di dalam agama tidak ada dalil yang mewajibkan untuk kawin sasuku. Bagi yang masih bersikeras untuk melakukan, ini bukanlah hal dosa tetapi sekali lagi ini adalah hal yang ‘menjijikkan’ dalam pandangan masyarakat Minangkabau. (ditulis ulang oleh Yogi P, berdasarkan penjelasan Angku Yus Dt Parpatiah dalam Kaset Konsul Adat - Balerong)

You must be logged in to post a comment.