FUNGSI PAJAK
Fungsi Anggaran (budgetair)
Pajak memiliki fungsi sebagai pendapatan bagi negara. Pajak akan menutupi biaya pengeluaran negara dalam pelaksanaan tugas tugas rutin negara, pelaksanaan pembangunan. Kesemua aktifitas tersebut tentu membutuhkan dana.
Dana untuk melakukan hal di atas diambil dari pajak.Dana tersebut dipergunakan untuk belanja barang pemeliharaan dan pembangunan.
Fungsi Mengatur (regulerend)
Pengaturan pertumbuhan ekonomi oleh pemeritah dilakukan pemerintah salah satunya melalui kebijaksanaan pajak. Fungsi mengatur dari pajak akan dijadikan alat untuk mencapai tujuan pembanguna nasional.
Contoh pajak dengan fungsi mengatur adalah dalam investasi dan penanaman modal baik dari luar negeri ataupun dalam negeri. Para investor akan diberikan beberapa keringanan pajak agar investor tertarik menanamkan dananya. Dengan banyak investasi tentu perekonomian akan menjadi lebih baik, salah satunya akan menciptakan lapangan kerja baru.
Beberapa contoh lain adalah dengan memberikan ketetapan bea impor yang tinggi. Agar produk dalam negeri bisa lebih murah dan banyak dikonsumsi. Ataupunpada kondisi tertenu bea masuk akan diringankan demi memenuhi kebutuhan dalam negeri akan suatu produk yang produksinya tidak memenuhi kebutuhan masyarakat.
Fungsi Stabilitas
Fungsi stabilitas pajaka adalah penetapan kebijakan ekonomi oleh pemeritah. Kebijakan tersebut untuk memberikan ketahanan ekonomi, misalnya stabilitas harga. Dengan begitu maka inflasi bisa lebih terkendali.
Contoh lain fungsi pajak adalah pengunaan hasil pungutan pajak untuk mensubsidi suatu barang tertentu.
Fungsi Redistribusi Pendapatan
Pemungutan pajak difungsikan untuk memberikan biaya untuk kepentingan umum. Dengan pembangunan yang baik tentu akan memberikan lapangan kerja baru. Semakin banyak lapangan kerja, masyarakat tentu bisa meningkatkan penghasilan.
Jenis Jenis Tarif Pajak
Pada bagian ini kita akan membahas mengenai macam-macam Tarif pajak. Tarif adalah sejumlah biaya yang harus dibayarkan sesuai dengan aturan/kesepakatan yang berlaku. Untuk pajak, dikenal tarif pajak proporsional, tarif pajak progresif, tarif pajak tetap dan tarif paja regresif. Penentuan tarif dalam perpapajakan bertujuan agar pelaksanaan bisa proporsional.Masing-masing akan dijelaskan dibawah ini.
Tarif Pajak Proporsional
Pengertian tarif pajak proporsional adalah peungutan pajak yang dihitung dengan presentase yang tak berubah-ubah atau tetap. Besar persentase tidak bergantung dengan nilai jumlah berapapun hal yang dikenai pajak.
Contoh tarif pajak proporsional yaitu Pajak pertambahan Nilai atau dikenal dengan PPn. Berapapun harga dari kepemilikan nilai. Misalkan jika ditetapkan persentase pajak pertambahan nilai 20%. Untuk barang dengan harga Rp 1.000.000,- dengan barang yang bernilai Rp 100.000.000,- akan tetap dikenai pajak 20%.
Tarif Pajak Progresif
Pengertian Tarif pajak progresif adalah pemungutan pajak dimana tarif yang dipungut dengan persentase meningkat. Semakin besar jumlah nilai yang menjadi objek pajak maka persentase juga akan meningkat.
Contoh pajak progresif adalah pajak penghasilan atau PPh. Untuk orang yang memiliki penghasilan lebih tinggi dalam interval tertentu maka akan dikenai pajak yang lebih besar persentasenya. Contoh lain adalah pajak kendaraan bermotor di Jakarta.
Tarif Pajak Regresif
Pengertian tarif pajak regresif adalah pemungutan pajak dimana persentase yang harus dibayarkan wajib pajak akan semakin menurun dengan semakin tingginya harga. Dengan kata lain tarif pajak regresif ini berbanding terbalik dengan tarif pajak progresif.
Contohnya, misalkan pajak untuk memiliki satu barang adalah 25%. Apabila seseorang memiliki 2 barang maka barang ke dua dikenai pajak 20%. Terlihat jelas bahwasanya semakin banyak barang yang / nilai barang maka persentase nilai pajak berkurang.
Tarif Pajak Tetap
Pengertian tarif pajak tetap adalah pemungutan pajak dimana tidak berdasarkan persentase. Tarif pajak berupa sebuah ketetapan. Tidak peduli berapa jumlah/nilai barang. Perlu dibedakan dengan tarif pajak proporsional, dimana yang tetapnya adalah persentasenya. Namun jumlah tetap dihitung berdasarkan persentase dari nilai. Sementara untuk tarif pajak tetap, nilai pastinya tetap.
Contohnya pajak tetap seperti beam materai, giro, cek dan bilyet. Berapapun nilai produk-produk tersebut maka jumlah pajak tetap dibayarkan. Misalkan untuk cek dari luar negeri dikenakan pajak $15. Maka, berapun nilai cek mau $100 atau $100.000 maka pemiliki tetap dikenakan pajak $15. Terkait: Jenis Jenis Pajak.

You must be logged in to post a comment.