Kejari Indramayu Tetapkan Usman DPO Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi

INDRAMAYU, Ahkirnya Kejaksaan Negri Indramayu Menetapkan H. Iman Supardi, S.E Bin Usman 46 tahun Asal Desa Sumur Adem Timur Rt.02/05 Kec.Sukra Kab. Indramayu masuk dalam Daftar pencarian Orang (DPO)

Berdasarkan keterangan pihak berwenang pada kejaksaan Negeri Indramayu ketika dimintai keterangan atas penetapan DPO tersebut menjelaskan
” Benar Iman Supardi telah ditetapkan sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan putusan hakim tetap (inkracht) beberapa waktu lalu terkait Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi, dan atas putusan dimaksud terhadap yang bersangkutan sudah kita upayakan sesuai prosedur pemanggilan namun yg bersangkutan mangkir dan tidak mematuhi putusan hakim sampai dengan saat ini, maka sesuai dengan ketentuan Iman Supardi ini harus ditetapkan Sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Kami mohon bantuan dari seluruh pihak untuk bekerjasama dengan kejaksaan, apabila mengetahui, segera melaporkan ke Kejaksaan Negri Indramayu Dngan No Tlpn/fax Kantor (0234) 272776
Hotline/Whatsup 08112148234
Email kejari-indramayu@kejaksaango.id
/ kn.indramayu@gmail.com
Instragram @kejari_indramayu

 

 

Suka Artikel Ini? Tetap dapatkan Informasi dengan Berlanggana via email

Comments
Sarif,SH - 16 Apr 2021, 2:16 PM - Add Reply

Waduh

You must be logged in to post a comment.

You must be logged in to post a comment.

Artikel Terkait
About Author