Apa Itu KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan?

Pemerintah menghapus kelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan secara bertahap mulai tahun ini hingga 2025. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) di seluruh rumah sakit.

Sebelumnya, uji coba penerapan KRIS JKN telah dilakukan mulai 1 September 2022 di beberapa rumah sakit. Lantas, sebenarnya apa itu KRIS pengganti kelas BPJS Kesehatan?

Kelas BPJS Kesehatan

Diketahui, BPJS Kesehatan memiliki tiga tingkat kelas yaitu kelas 1, 2, dan 3. Pemilihan kelas dalam keanggotaan BPJS Kesehatan menentukan jumlah iuran bulanan yang harus dibayarkan serta jenis layanan yang diterima. Meskipun iuran berbeda untuk setiap kelas, hal ini tidak mempengaruhi layanan medis yang diberikan kepada peserta dan dijamin sama untuk semua kelas kecuali beberapa fasilitas tertentu. Berikut adalah informasi mengenai kelas BPJS Kesehatan.

1. Kelas 1

Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan. Peserta kelas 1 akan mendapatkan fasilitas ruang rawat inap dengan jumlah pasien paling sedikit antara 2-4 orang. Ada kemungkinan untuk meminta pemindahan ke kamar inap VIP dengan membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.

2. Kelas 2

Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan. Peserta kelas 2 akan mendapatkan fasilitas ruang rawat inap dengan jumlah pasien paling sedikit antara 3-5 orang. Peserta bisa meminta pemindahan ke kelas 1 atau VIP, dengan membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.

3. Kelas 3

Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp 42 ribu per orang per bulan (ditambah dengan bantuan iuran dari pemerintah pusat sebesar Rp 7 ribu per orang per bulan). Peserta kelas 3 akan mendapatkan fasilitas ruang rawat inap dengan jumlah pasien paling sedikit antara 4-6 orang. Peserta juga bisa meminta pemindahan ke kelas 2 atau 1, dengan membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.

Apa Itu KRIS?

KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar adalah sebuah sistem baru dalam pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan di rumah sakit. Dengan kebijakan ini, semua golongan masyarakat akan mendapatkan perlakuan yang sama dari rumah sakit, baik dalam hal pelayanan medis maupun non-medis

Dalam skema sebelumnya, kelas perawatan BPJS Kesehatan terdiri dari tiga kelas. Dalam hal rawat inap dan fasilitas non-medis lainnya, peserta kelas 1, 2, dan 3 akan mendapatkan pelayanan yang berbeda meski pengobatan dan pelayanan medis yang diberikan sama. Namun, dengan adanya sistem baru Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan (KRIS) JKN, hal ini berubah.

Untuk menerapkan KRIS, setiap rumah sakit harus memenuhi 12 kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kriteria tersebut meliputi komponen bangunan, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, nakas per tempat tidur, suhu ruangan, pembagian ruangan, kepadatan ruang rawat inap, tirai/partisi, kamar mandi dalam ruang rawat inap yang sesuai dengan standar aksesibilitas, serta outlet oksigen. Pola baru ini akan berlaku baik untuk rumah sakit pemerintah maupun swasta.

Apakah Masih Ada Kelas Iuran BPJS Kesehatan?

Sejauh ini, belum ada rencana untuk melakukan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan. Artinya, tidak akan ada perubahan atau kenaikan iuran BPJS Kesehatan meskipun sistem KRIS diterapkan. Besaran iuran yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS Kesehatan masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Dengan demikian, meskipun terdapat perubahan dalam fasilitas, peserta tetap akan membayar iuran kelas BPJS yang sama.

Suka Artikel Ini? Tetap dapatkan Informasi dengan Berlanggana via email

Comments

You must be logged in to post a comment.

Artikel Terkait
About Author

Nothing Special About me. I like write and share what I know