Pajak pertambahan nilai (PPn) juga Pajak Pertambahan Nilai barang mewah (PPn BM) adalah pajak yang dikenakan pada objek pajak : penyerahan barang/jasa kena pajak menurut kepabean dilakukan pengusaha ; impor barang ; ekspor barang kena pajak; penyerahan dan impor barang kategori mewah menurut aturan kepabean.
Tarif pajak pertambahan nilai di atur dalam UU no 18 tahun 2000 pasal 7. Tarif untuk pajak pertambahan nilai dikenakan sebesar 10%. Untuk pajak pertambahan nilai barang mewah ditetapkan tarif yang berkisar antara 10% hingga 75%.
Adapun dasar pengenaan pajak (DPP) dari jenis pajak ini adalah harga jual ; harga pengganti ; nilai impor ; nilai ekspor. Dan nilai lain yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan.
Untuk menghitung pajak pertambahan nilai (PPn) tergolong tidak sulit. Tidak terlalu banyak langkah seperti menghitung pajak bumi dan bangunan. Berikut contoh soal dan pembahasan menghitung pajak pertambahan nilai (PPn).
Mr Han seorang pengusaha kena pajak menjual barang impor pada Mr Jiang yang juga pengusahan kena pajak. Jika harga barang tersebut adalah Rp 200.000.000, sementara barang tersebut termasuk kategori barang mewah dengan pajak 20%. Tentukan PPn dan PPn BM yang harus dibayarkan!
Pembahasan:
Dasar pengenaan pajak Rp 200.000.000
PPn 10%x 200.000.000 Rp 20.000.000
PPn BM 20% x 200.000.000 Rp 40.000.000
Jadi pajak terutang mereka PPn senilai Rp 20.000.000 dan PPn BM senilai Rp 40.000.000,-

You must be logged in to post a comment.