Sejarah Sistem Ekonomi Indonesia
Menurut Emil Salim yang dikutip oleh Mubyarto dalam bukunya Membangun Sistem Ekonomi. Dari tahun 1930 sampai dengan tahun 1993 terjadi pergiliran penerapan sistem ekonomi Indonesia yaitu antara sistem ekonomi terpusat dan sistem ekonomi pasar. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada Tabel ini.
|
Periode
|
Lamanya
|
Sistem ekonomi
|
|
1930-1942
|
12 tahun
|
liberal
|
|
1942-1950
|
8 tahun
|
Komando
|
|
1950-1959
|
9 tahun
|
leberal
|
|
1959-1968
|
9 tahun
|
komando
|
|
1968-1978
|
10 tahun
|
liberal
|
|
1978-1983
|
5 tahun
|
komando
|
|
1983-1993
|
10 tahun
|
Liberal
|
|
Periode
|
Keterangan
|
|
1945-1952
|
Ekonomi Perang
|
|
1952-1959
|
Awal penyusunan ekonomi nasional
|
|
1959-1966
|
Ekonomi Komando
|
|
1966-1973
|
Awal Demokrasi Ekonomi
|
|
1973-1980
|
Ekonomi Minayak
|
|
1980-1987
|
Ekonomi Keprihatinan
|
|
1987-1994
|
Ekonomi Konglomerasi
|
|
1994-2001
|
Menuju Ekonomi Kerakyatan
|
Landasan Sistem Ekonomi Indonesia
Sistem ekonomi Indonesia adalah sebuah pola atau cara mengatur kegiatan ekonomi Indonesia berdasarkan Pancasila, Undang-uandang Dasar 1945,, dan GBHN. Landasan Ekonomi Indonesia diletakkan pada 3 landasan, yaitu : landasan idiil, landasan struktural, dan landasan oprasional.
Landasan Idiil (Filosofis). Sebagai landasan idiil, nilai-nilai atau pandangan hidup yang ada pada Pancasila menjadi landasan dasar perekonomian. Menurut Mubyarto, jika sila-sila Pancasila dijabarkan ke dalam konsep ekonomi, maka akan memberikan ciri-ciri sebagai berikut:
- Roda perekonomian digerakkan oleh ransangan ekonomi, sosial, dan moral
- Ada keinginan yang kuat dari masyarakat untuk mewujudkan pemerataan sosial ekonomi
- Prioritas kebijakan ekonomi adalah pengembangan ekonomi nasional yang kuat dan tangguh
- Koperasi adalah soko guru petrekonomian Indonesia
- Keseimbangan sentralisdasi dan desentralisasi kebijakan ekonomi untuk menjamin keadilan sosial dan ekonomi sekaligus menjaga prinsip efesiensi dan pertumbuhan ekonomi.
Landasan Struktural. Landasan struktutal ekonomi Indonesia adalah Undang-Undang dasar 1945. Pada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan bahwa tujuan negara Indonesia adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk mewujudkan keadilan sosial, pasal 33 UUD 1945 memberikan pedoman tentang struktur ekonomi Indonesia. Pasal tersebut memberikan patokan dalam menetapkan kebijakan pokok ekonomi yaitu dalam menetapkan kebijakan pokok ekonomi yang terciptanya masyarakat adil dan makmur .
Pasal 33 UUD 1945 beserta penjelasannya merupakan dasar Demokrasi Ekonomi Indonesia. Prinsip Demokrasi Ekonomi Indonesia menyatakan bahwa produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan anggota masyarakat dan kepemilikannya juga oleh anggota masyaraakat. Dalam Demokrasi Ekonomi, yang menjadi sasaran adalah kemakmuran masyarakat, bukan kemakmuran individu atau kelompok. Landasan demokrasi ekonomi berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 ayat 1,2, dan 3, yaitu:
- Ayat 1 : Perekonomian Disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Maksudnya rakyat berperan secara aktif dalam kegiatan ekonomi dan bertanggung jawab untuk mencapai tujuan nasional, dan cara yang paling ideal adalah dengan koperasi.
- Ayat 2 : Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Maksudnya bahwa usaha-usaha yang peinting dan vital dikuasai oleh negara , sedangkan yang tidak vital dikuasai oleh swasta. Tujuannya adalah agar usaha tersebut dapat dimaksimalkan untuk kesejahteraan rakyat
- Ayat 3 : Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Karenanya, kekayaan alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Landasan Operasional. Landasan operasional pembangunan ekonomi Indonesia adalah Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Pada GBHN diberikan arah atau rambu-rambu dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi yang mengarah pada pencapaian tujuan nasional secara bertahap. Karenanaya pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem Ekonomi nasional disusun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi yang harus dijadikan dasar pelaksanaan pembagunan.
Ciri-ciri Positif Demokrasi Ekonomi.
Demokrasi Ekonomi sebagai dasar pelaksaan pembangunan memiliki 8 ciri-ciri positif sebagai berikut (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan(Pasal 33 UUD ayat 1 1945). (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara (Pasal 33 UUD 1945 ayat 2). (3) Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalammnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat (Pasal 33 UUD 1945 ayat 3). (4) Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan permufakatan lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijakan ada pada lembaga perwakilan rakyat pula (Pasal 23 UUD 1945 ayat 1,2, 3 ). (5) Setiap warga negara bebas memilih pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27 ayat 1 UUD 1945). (6) Hak milih perorangan diakui dan pemanfaatannnya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat. (7) Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warganegara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum. (8) Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara (Pasal 34 UUD 1945).
Dalam Demokrasi Ekonomi harus dihindari ciri-ciri negatif sebagai Sistem persaingan bebas, yang menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain. Sistem etatisme yang memberi kesempatan pada negara beserta aparatur ekonomi untuk mendominasi kegiatan ekonomi serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara. Monopoli kekuatan ekonomi pada satu orang/kelompok sehingga akan merugikan masyarakat. Untuk megetahui Sistem Ekonomi negaar Besar Dunia dan Penjelasnya bisa di baca di Sistem Ekonomi di Negara Besar Dunia.

You must be logged in to post a comment.