Sejarah, Pengertian, dan Syarat Wajib Puasa: Berawal Saat Rasulullah Melihat Orang Yahudi Puasa Asyura

 

Dalam bahasa Arab, puasa disebut siyam atau saum yang berarti "menahan diri dari segala sesuatu".

Menurut istilah syariat Islam, kata puasa, siyam, atau saum berarti menahan diri dari makan, minum, dan melakukan hubungan suami-istri mulai dari terbit fajar hingga matahari terbenam.

 

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari buku 'Almanak Alam Islami Sumber Rujukan Keluarga Muslim Milenium Baru' terbitan Pustaka Jaya yang ditulis oleh Rachmat Taufiq Hidayat, H. endang Saiuddin Anshari, Thomas Djamaluddin, dan Nia Kurnia, berikut penjelasannya.

 

Allah SWT memerintahkan umat muslim berpuasa, seperti Firman dalam Q.S Al-Baqarah ayat 183 yang berbunyi:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ - ١٨٣

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa".

 

Ayat tersebut turun di Madinah pada tahun kedua Hijrah.

Ketika Rasulullah SAW tiba di Madinah, beliau melihat orang-orang Yahudi berpuasa pada tanggal 10 Muharram (Asyura).
 
Orang-orang Yahudi berpuasa pada hari itu sebagai kenang-kenangan terlepasnya Nabi Musa dan Bani Israil di zaman dahulu dari bahaya kekejaman Fir'aun, yang kebetulan terjadi pada tanggal tersebut.
 
Dalam semangat, cita-cita, dan jiwa Rasulullah SAW memiliki hubungan batin yang lebih erat dengan ajaran-ajaran Nabi Musa, sehingga saat itu beliau memerintahkan kaum Muslim untuk berpuasa pada hari Asyura tersebut.
 
Tidak lama kemudian, turunlah ayat yang mewajibkan puasa Ramadhan sebagai suatu ibadah pokok, termasuk menjadi salah satu rukun Islam yang lima.
Adapun tujuan puasa itu adalah untuk meningkatkan manusia ke puncak kehidupan rohani yang paling tinggi dan mulia, yaitu menjadi orang-orang yang bertakwa.
 
Allah SWT pun mewajibkan puasa Ramadhan kepada setiap orang yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
 
1. Orang yang beragama Islam, telah mencapai umur baligh dan berakal. Dengan demikian, puasa tidak diwajibkan kepada anak-anak dan orang yang gila;
 
2. kondisi badan sanggup untuk mengerjakan puasa tersebut;
 
3. tidak sedang haid atau nifas (bagi wanita).***

Suka Artikel Ini? Tetap dapatkan Informasi dengan Berlanggana via email

Comments

You must be logged in to post a comment.

About Author
Ade
Ade