PUNYA SIAPA AMPLOP KONDANGAN NIKAH?

Dalam acara resepsi pernikahan, memberikan amplop berisi uang adalah tradisi yang umum. Cara pemberiannya pun bervariasi, seperti dimasukkan ke kotak khusus, diserahkan kepada penerima di pintu masuk, atau langsung diberikan kepada mempelai saat bersalaman. Namun, muncul pertanyaan menarik: siapa sebenarnya yang berhak atas uang tersebut? Apakah itu hak mempelai atau orang tua mereka?

 

**Tradisi Amplop dalam Pandangan Islam**

 

Memberi amplop pada undangan pernikahan termasuk dalam kategori hadiah, yang hukum asalnya dalam Islam adalah sunnah. Nabi Muhammad SAW bersabda:

 

*"Berilah hadiah satu dengan yang lain, karena sungguh hadiah dapat menghilangkan dendam dalam hati."* (HR. Tirmidzi)

 

Namun, terkait kepemilikan uang dalam amplop, pendapat ulama berbeda, terutama antara Mazhab Syafi'i dan Mazhab Hanafi.

 

**Mazhab Syafi'i: Berdasarkan Niat Pemberi**

 

Menurut Mazhab Syafi'i, siapa yang berhak atas uang tergantung pada niat pemberi. Jika pemberi menyebutkan dengan jelas kepada siapa uang tersebut diberikan, maka orang itulah pemiliknya. Jika tidak ada penentuan spesifik, maka yang menerima amplop secara langsung dianggap sebagai pemiliknya.

 

Hal ini dijelaskan dalam kitab *Hasyiyah Qalyubi*:

 

*"Sudah menjadi kebiasaan bagi orang-orang yang mengadakan acara bahagia untuk menerima hadiah yang dibawa kepada mereka. Hukum mengenai hal ini adalah bahwa kepemilikan uang tersebut ditentukan oleh niat pemberinya, apakah ditujukan kepada tuan rumah acara, anaknya, pelayan, atau yang lain. Jika niat tersebut tidak ditentukan, maka kepemilikan uang jatuh kepada siapa saja yang mengambilnya."* (Hasyiyah Qalyubi, Juz III, hlm. 115)

 

**Mazhab Hanafi: Berdasarkan Hubungan Sosial**

 

Mazhab Hanafi memiliki pendekatan yang berbeda. Mereka menetapkan kepemilikan berdasarkan hubungan sosial antara pemberi dan penerima. Jika pemberi adalah kerabat atau teman ayah mempelai, maka uang tersebut menjadi milik ayah. Jika dari pihak ibu, maka milik ibu. Namun, jika pemberi menyatakan uang itu untuk mempelai, maka uang menjadi milik mempelai.

 

Kitab *ad-Durrul Mukhtar* menjelaskan:

 

*"Jika hadiah diberikan kepada anak kecil, maka barang yang cocok untuk anak tersebut menjadi miliknya. Namun, jika pemberi adalah kerabat ayah, maka hadiah menjadi milik ayah; jika kerabat ibu, maka milik ibu. Jika pemberi menyatakan hadiah untuk ayah atau ibu, maka kepemilikan sesuai dengan yang diucapkan."* (ad-Durrul Mukhtar, Juz I, hlm. 117)

 

**Pendekatan untuk Masyarakat Indonesia**

 

Dalam konteks masyarakat muslim Indonesia yang mayoritas mengikuti Mazhab Syafi'i, pendekatan berdasarkan niat pemberi lebih relevan. Metode ini memberikan kepastian hukum dan menjaga konsistensi bermazhab. Sementara itu, pendekatan Mazhab Hanafi yang berdasarkan hubungan sosial dinilai lebih subjektif dan rentan memicu perdebatan.

 

**Kesimpulan**

 

Mazhab Syafi'i dan Hanafi menawarkan pandangan yang berbeda mengenai kepemilikan uang amplop. Mazhab Syafi'i menitikberatkan pada niat pemberi, sedangkan Mazhab Hanafi lebih melihat hubungan sosial antara pemberi dan penerima. Dalam konteks masyarakat Indonesia, pendapat Mazhab Syafi'i lebih sesuai untuk diterapkan karena memberikan kejelasan hukum dan selaras dengan tradisi be

rmazhab yang ada. Wallahu a'lam.

Suka Artikel Ini? Tetap dapatkan Informasi dengan Berlanggana via email

Comments

You must be logged in to post a comment.

About Author