Panit II Binmas Polsek Sungai Raya bersama MPA Paralegal lakukan Patroli Pencegahan Kebakaran Hutan Dan Lahan di Desa Limbung

Sungai Raya - Langkah preventif yang dilakukan Panit II Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Raya dalam menanggulangi kebakaran hutan dan lahan di kecamatan Sungai Raya yaitu dengan memberikan sosialisasi dan himbauan larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Desa Limbung, Rabu 06/10/21.
Panit II Binmas bersama masyarakat peduli api melaksanakan patroli di sejumlah lokasi rawan karhutla dan menghimbau tentang larangan karhutla, menyampaikan program kesejahteraan masyarakatnya dengan aktifitas ekonomi kreatif sesuai dengan instruksi presiden untuk mencapai solusi permanen dalam upaya pencegahan karhutla.
Iptu I Komang Suparmi Panit II Binmas bersama Masyarakat Peduli Api / MPA menghimbau mà yarakat untuk tidak melakukan pembakaran secara terbuka ataupun tidak mengolah lahan dengan cara membakar guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Dengan ketentuan UU No 41 Th 1999 Tentang Kehutanan, UU no 32 Th 2009 tentang Penrlindungan dan pengolahan lingkungan hidup dan UU no 39 Th 2014 tentang Perkebunan, Dimana pelaku Karhutla dapat di pidana dengan kurungan 15 Tahun Penjara atau denda 15 Milyar Rupiah, ungkapnya.
Selain itu Ianya menambahkan masih dalam pandemi covid-19 yang penularannya sangat mudah apabila tidak mematuhi protokol kesehatan, maka dari itu ia mengajak warganya untuk selalu menerapkan prokes dengan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas sehingga mengurangi resiko untuk terinfeksi dari virus tersebut.
Saya berharap kepada warga agar jangan segan untuk selalu membantu pihak kepolisian dalam menjaga kamtibmas yang selalu kondusif di tempat tinggal masing-masing, tambahnya.

You must be logged in to post a comment.