Cara beli kacamata dengan BPJS Kesehatan sebenarnya mudah, lho! Kamu bisa langsung datang ke optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan setelah mendapat resep dari dokter.
Pengin tahu cara prosedur klaim BPJS untuk pembelian kacamata secara lengkap? Simak ulasannya berikut ini!
Cara Klaim Kacamata BPJS
Meski sekilas terkesan ribet, klaim kacamata BPJS Kesehatan sebenarnya gampang kok. Berikut ini beberapa prosedur sederhana yang telah ditetapkan.
1. Minta surat rujukan
Hal pertama yang perlu dilakukan sebelum beli kacamatan pakai BPJS adalah mendatangi Faskes BPJS 1 atau layanan kesehatan tingkat pertama yang dipilih pada awal pendaftaran program untuk meminta surat rujukan.
Kamu bisa cek faskes 1 sekaligus cek nomor BPJS secara online di daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking/. Surat rujukan ini nantinya ditujukan ke dokter spesialis mata yang telah ditentukan oleh pihak BPJS Kesehatan.
2. Minta resep
Setelah mendapatkan surat rujukan dari Faskes 1, kita tinggal memeriksakan mata di Faskes 2 atau rumah sakit rujukan.
Jangan lupa minta resep untuk kemudian ditukarkan ketika beli kacamata. Sekali lagi, pastikan rumah sakit yang dituju merupakan rujukan dari Faskes, ya agar prosesnya berjalan lancar.
3. Legalisasi resep
Usai mendapatkan resep dari dokter, kunjungi loket BPJS Kesehatan terdekat untuk meminta legalisasi resep dari dokternya.
4. Datang ke optik
Setelah resep berhasil dilegalisasi, langkah terakhir adalah mendatangi optik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan yang tersebar luas di wilayah Indonesia untuk beli kacamatan pakai BPJS.
Jangan lupa bawa fotokopi KTP, fotokopi kartu BPJS Kesehatan, dan juga kartu aslinya
Berapa Pertanggungan Kacamata BPJS Kesehatan dan Berapa Kali Bisa Klaim?
untuk harga kacamata, BPJS Kesehatan memberikan dana pertanggungan sesuai dengan kelas yang dipilih peserta, yaitu:- Pesertasebesar Rp300 ribu.
- Pesertasebesar Rp200 ribu.
- Pesertasebesar Rp150 ribu.
Dengan kata lain, ada ketentuan yang mengikat tentang berapa kali kamu bisa memanfaatkan kartu BPJS Kesehatan. Jadi, pembelian kacamata yang ditanggung BPJS Kesehatan hanya dapat dilakukan dua tahun sekali.
Maka dari itu, pastikan bahwa pemeriksaan mata dilakukan dengan tepat sebagai rujukan pembuatan lensa yang cocok dan pilih frame kacamata yang sesuai seleramu.

You must be logged in to post a comment.