Sebuah pernyataan yang kerap kita dengar, sebagai negara kesatuan Indonesia termasuk negara penganut desentralisasi fiskal dalam menyelenggarakan pemerintahan. Apa arti desentralisasi fiskal ini?
Desentralisasi fiskal adalah pemberian wewenang pada daerah dalam fiskal. Desentralisasi fiskal diatur dalam UU no 25 tahun 1999. Isinya tentang perimbangan antara keuangan daerah dan pusat.
Tujuannya adalah untuk merarakan kemampuan fiskal daerah agar meminimalisir kesenjangan vertikal antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Juga kesenjangan horizontal antara sesama pemerintah daerah.
Penerapan kebijakan publik desentralisasi fiskal dimasa transisinya aktif pada masa reformasi, ini sebagai solusi dalam sifat pemerintahan orde baru yang dicap sebagai otoriter. Kebijakan fiskal ini berhubungan dengan pemberian kekuasaan pada pemerintah daerah dalam mengatur pengeluaran dan penerimaan daerahnya masing masing.
Setelah berlakunya kebijakan desentralisasi fiskal ini, kedepannya diharapkan bisa mendorong efisiensi publik. Sejumlah negara terbukti secara empirik mendukung opini bahwasanya pelayanan pada masyarakat lokal yang dikontrol oleh pemerintah daerah akan memakan cost yang lebih rendah. (Peterson&Brakarz 1991).
Manfaat ini memang akan dirasakan pabila telah memenuhi prasyarat yang memang agak sulit untuk dinegara berkembang. Contohnya saja kapasitas administratif yang bertanggung jawab penuh pada keuangan mereka. (Bahl & Linn,1994).
Setelah itu, juga sangat dibutuhkan keahlian para aparatur dalam menjalankan desentralisasi fiskal ini. Jika saja dalam pelaksanaannya tak diimbangi dengan kapasitas dan kualitas skill penyelenggaranya, maka ini akan menjadi bumerang.
Sebab, akan banyak dijumpai penyalahgunaan wewenang tersebut. Praktek korupsi akan berkembang, karena tanpa kemampuan yang tepat tentu saja akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan ini bisa diragukan.

You must be logged in to post a comment.