Customer Service Prudential (No Telepon, Email dan Web)

Pada dasarnya, perusahaan asuransi yang baik adalah perusahaan yang mudah dihubungi oleh calon nasabah, pemegang polis, atau tertanggung. Oleh karena itu Prudential memiliki layanan Call Center Prudential.

Sebab kemudahan untuk dihubungi adalah salah satu indikator bahwa perusahaan asuransi tersebut dapat diandalkan.

Oleh karena itu, perusahaan asuransi seharusnya memiliki banyak saluran untuk dihubungi oleh pihak-pihak terkait untuk keperluan pengaduan, pembelian produk atau pengajuan pertanyaan.

Saluran umum yang dimiliki oleh perusahaan asuransi antara lain telepon, surel, hingga akun media sosial.

Call center Customer Service Prudential

Salah satu perusahaan asuransi terbesar di Indonesia, Prudential Indonesia, juga memiliki berbagai saluran komunikasi yang bisa dikontak kapan saja. Berikut ini sejumlah saluran komunikasi itu berdasarkan informasi yang dirilis di situs Prudential.

No telpon Prudential

Untuk menelpon Prudential Indonesia call center, kita bisa menghubungi nomor customer care Prudential ini di: 1500085
Alamat Prudential

Kita bisa mendatangi kantor pusat Prudential Indonesia. Berikut alamat kantor Prudential:

Prudential Tower, Jl. Jend. Sudirman kav. 79, Jakarta 12910, Indonesia
Jam kerja call center PrudentialCustomer care Prudential: Senin-Jumat: 08.15 – 16.00 WIB, Sabtu: 08.15 – 12.00 WIB
Customer relations officer: Senin-Sabtu: 07.00 – 19.00 WIB

Email Prudential dan faksimile

Kita bisa mengirim faksimile melalui: +6221-29958800 atau mengirim email ke alamat customer.idn@prudential.co.id.

PRUAccess

Kita juga bisa mengakses halaman PRUAccess Prudential di alamat: pruaccess.prudential.co.id.
Situs web

Sebagai pemegang polis atau bukan, kita bisa mengajukan pertanyaaan kepada Prudential melalui situs web di https://www.prudential.co.id/id/contact-us/.

Kita bisa mengajukan pertanyaan umum, pertanyaan tentang produk, pertanyaan tentang tenaga pemasaran dan pertanyaan lainnya.

Tentu saja, kita perlu mengisi identitas kita seperti nama, telepon, dan surel sebelum menanyakan hal tersebut. Apabila kita telah menjadi pemegang polis, kita juga perlu mengisi nomor polis.

Dokumen pengaduan asuransi Prudential

Di samping itu, pemegang polis bisa melapor ke Prudential apabila menghadapi masalah tertentu.

Kita perlu menyiapkan sejumlah dokumen apabila hendak mengadu kepada Prudential. Berikut ini sejumlah dokumen yang diperlukan.

  1. Surat pengaduan yang menjelaskan permasalahan yang diadukan.
  2. Surat kuasa disertai dengan foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemegang polis, apabila yang menyampaikan pengaduan bukan pemegang polis.
  3. Fotokopi KTP pemegang polis dan/atau penerima kuasa yang masih berlaku.
  4. Nomor telepon pemegang polis dan/atau penerima kuasa yang dapat dihubungi.
  5. Dokumen pendukung atas pengaduan, yang dipandang perlu oleh kami.

Menurut penjelasan di situs resmi Prudential, pengaduan secara tertulis akan ditindaklanjuti dan diselesaikan selambatnya 20 hari kerja sejak dokumen pengaduan diterima secara lengkap dan dapat diperpanjang dengan kondisi tertentu.

Jika terjadi sengketa antara nasabah dan Prudential Indonesia, penyelesaian sengketa diharapkan dapat diselesaikan antara kedua belah pihak terlebih dulu.

Apabila kesepakatan tidak tercapai, nasabah dan Prudential Indonesia dapat menyelesaikannya melalui Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI), Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Nah, demikian penjelasan lengkap mengenai call center Prudential. Mudah-mudahan membantu kita yang memiliki polis atau yang mau menjadi pemegang polis, ya!

Suka Artikel Ini? Tetap dapatkan Informasi dengan Berlanggana via email

Comments

You must be logged in to post a comment.

Artikel Terkait
About Author

Kumpulan Tips, Semoga Bermanfaat