OJK adalah singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan. OJK sendiri adalah lembaga yang berdiri dengan dasar UU no 21 tahun 2011. Tujuan pendirian lembaga ini adalah untuk melakukan pengawasan atas industri jasa keuangan.
Pada pasal 1 angka 1 Undang Undang OJK disebutkan ,
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.
Sejarah pembentukan OJK dimulai dari pembahasan UU tentang Bank Indonesia oleh DPR. Pada masa kepemimpinan BJ Habibie, pemerintah mengusulkan Rancangan Undang Undang Bank Indonesia yang memberikan independensi. Ide ini lahir dari konsultan mantan Gubernur Bank Sentral Jerman saat penyusunan RUU tersebut. RUU ini pada akhirnya menjadi UU no 23 tahun 1999. Pola yang diambil dimana bank sentral tidak lagi bertugas mengawasi bank.
Pada akhirnya dibentuk lembaga terpisah yang mengawasi jasa keuangan. Lembaga ini yang disebut dengan Otoritas Lembaga Keuangan atau OJK dimana menganut asas independen dalam pelaksanaan tugas tugasnya.
Adapun secara totalitas, kegiatan keuangan diharapkan bisa berlangsung secara adil, akuntabel, transparan, stabil dan mampu melindungi kepentingan konsumen dengan adanya OJK ini.
Peran penuh OJK melakukan pengaturan dan pengawasan pada setiap kegiatan jasa keuangan meliputi bank, pasar modal, asuransi, dana pensiun dan lembaga keuangan lain.
Pada pelaksanaan tugasnya sebagai pengatur dan pengawas produk jasa keuangan di Indonesia, OJK bekerja secara indenpenden. Namun, independen disini tetap dalah asas asas berikut,
Asas Kepastian Hukum
Artinya berada di negara hukum dan tetap meletakkan hukum dan peraturan perundang undangan lain sebagai dasar dalam membuat kebijakan.
Asas Keterbukaan
Memberi masyarakat hak penuh dalam memperoleh informasi yang benar, jujur. Namun tetap memperhatikan perlindungan pada hak asasi pribadi/golongan dan hal yang sifatnya rahasia negara.
Asas Profesionalitas
Memprioritaskan keahlian seseorang dalam pelaksanaan tugas dan wewenang OJK. Juga mendukung pelaksanaan tugas sesuai kode etik yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Asas Integritas
Asas Integritas dimana tetap memegang teguh nilai moral pada segala tindakan dan keputusan yang diambil.
Asas Akuntabilitas
Tanggung jawab pada setiap kegiatan dan hasil akhir pada setiap kegiatan. Ini harus bisa dipertanggung jawabkan pada publik.

You must be logged in to post a comment.