Alasan Snack Video, Vtube dan Tiktok Cash dinyatakan Ilegal

Marak dan populer sekarang dengan dapatkan penghasilan dengan rebahan. Hanya dengan nonton video dan menggunakan aplikasi di ponsel anda bisa memperoleh penghasilan.  3 Aplikasi teratas penghasil uang dari smartphone ini antara lain Vtube, Tiktok Cash dan Snack Video.

Kehadiran tiga aplikasi tersebut menjadi santer diperbincangkan di sosial jagat maya Indonesia. Sebuah hal kontroversi disebutkan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Indonesia menyampaikan melalui Satgas Waspada Investasi bahwasanya ke-tiga aplikasi tersebut adalah aplikasi ilegal.

Apa alasan Vtube, Snack Video dan Tiktok Cash disebut Ilegal?

Dijelaskan bahwasanya 3 aplikasi tersebut berbau  money-game atau permainan uang. Ini disebabkan bahwasanya tidak ada barang dan asa yang dijual oleh website ataupun aplikasi yang bersangkutan. Update terakhir Vtube dan Tiktok cash  telah diblokir aksesnya oleh Kemenkominfo (Kementerian Komunasi dan Informatika).  Hal tersbeut dilakukan atas permintaan OJK.

Sementara itu Snack Video masih tetap beroperasi dan belum diblokir. Sejak tahun 2020, Vtube telah dimasukkan dalam investasi ilegal oleh OJK.

Vtube Investasi Ilegal? Kenapa

Ketuan Satgas Waspada Investasi Indonesia, Tongam L Tobing menjelaskan pola pada Vtube hampir sama dengan penjualan ala MLM (Multi Level Marketing). Namun tidak ada produk yang jelas. Ditambah lagi legalitas nya yang abu-abu.

Vtube sendiri memberikan penawaran dengan sistem berbagi profi kepada anggota yang nonton iklan di aplikasi Vtube. Kemudian pengguna akan memperoleh poin dari hasil menonton iklan tersebut.

Jika telah sampai pada jumlah tertentu maka poin tersebut bisa dicairkan dalam bentuk uang. Di samping itu terdapat pula sistem refferal untuk anggota Vtube. Pengguna bisa memperoleh poin tamabhan saat mengajak orang  lain bergabung atau dengan opsi lain dengan upgrade level misi dengan syarat harus membayar sejumlah biaya.

Poin yang dimiliki anggota juga bisa diperjualbelikan antar anggota. Juga dapat digunakan untuk naik pangkat sehingga akan memperoleh kemungkinan perolehan poin lebih banyak.

Tiktok Cash?

Aplikasi lain, Tik Tok Cash,  pengguna diharuskan membayar biaya membership terlebih dahulu. Kemudian akan memperoleh status keanggotaan. \
 
Setelah memperoleh keanggotan maka pengguna bisa memperoleh pendapatan dari hanya menonton video. Ada beberapa paket keanggotan yang ditawarkan,mulai dari pekerja sementara dengan nilai Rp 89.000 dan measa keanggotan 8 hari hingga menjadi manajer dengan biaya membership 49.900.000 untuk setahun.
 
Tugas selanjutnya setelah membayar iuran keanggotaan, pengguna bekerja untuk mengikuti akun, like dan nonton video tiktok. Setiap pekerjaan di screen-shot.

Snack Video, Masalahnya Apa?

Ada indikasi permainan uang dari snack video.  Hampir sama dengan Vtube, untuk memperoleh penghasilan pengguna diwajibkan nonton video dan sistem undang teman.
 
Informasi terakhir dari SWI yang dibahas pada rapatnya 18 Februari 2021 bahwasanya tidak ada ijin dari yang mengatur Snack Video.
 
Menjamurnya aplikasi sejenis, masyarakat diminta OJK untuk waspada. Aplikasi hanya menjual paket keanggotan, bukan sebuah kepemilikan benda. Masyarakat diminta untuk,
  1. Memahami dan memastikan bahwasanya investasi memiliki ijin dari otoritas yang berwenang tentang kegiatan usaha yang dilakukan.
  2. Adanya ijin untuk menawarkan produk investasi
  3. Adanya logo lembaga instansi pemerintah dalam penawaran dan sesuai dengan ketentuan undang undang yang berlaku
  4. Prisip 2L (Legal dan Logis).

Tanggapan Masyarakat?

Mengenai pemblokiran aplikasi ini masyarakat terhitung banyak yang kecewa. Sebab sejauh ini memang aplikasi ini memberikan keuntungan keuangan pada mereka. Bahkan ada yang rugi karena telah terlanjur investasi pada aplikasi ini seperti aplikasi Tiktok Cash.
 
Sementara mungkin akan terasa mengesalkan tindakan pemerintah ini. Namun dalam pemikiran positif, tentu ini di- ilegalkan menimbang keamanan ke depannya. Sebab, saat ada money-game, mereka akan mati pada suatu titik tertentu. Lantas menurut anda, bagaimana dengan tindakan pemerintah memblokir 3 aplikasi tersebut? Ayo berdiskusi di kolom komentar!

Suka Artikel Ini? Tetap dapatkan Informasi dengan Berlanggana via email

Comments

You must be logged in to post a comment.

Artikel Terkait
About Author

Ya begitulah