Fungsi dan Macam Macam Wakaf dalam Ekonomi Syariah

Sebagaimana pengertian wakaf dapat dijelaskan sebagai pemberian sebuah materi baik itu kepada pihak tertentu untuk diambil manfaatnya. Materi yang diwakafkan tersebut melahirkan beberapa pendapat tentang hak milik atau kepemilikan wakaf tersebut.

Mazhab Maliki memahami bahwasanya kepemilikan harta wakaf tersebut tetap berada di tangan pemilik awal. Namun, pemilik tersebut tidak boleh mempergunakan barang tersebut secara personal lagi.

Di Mazhab lain, Menurut Hanafi, barang yang sudah diwakafkan  tidak ada lagi hak kepemilikan si pemilik awal. Hal yang hampir sama juga dinyatakan oleh Mazhab Syafii dan Hambali dimana barang yang sudah diwakafkan maka hak milik telah pindah tangan ke pihak yang diwakafkan.

Para mazhab imamiyah mengelompokkan wakaf ini menjadi dua macam,

  1. Wakaf Khairi dimana wakaf tersebut diuntukkan demi kepentingan  orang banyak. Contohnya, mewakafkan sebidang tanah untuk dibangun fasilitas umum seperti Masjid, Sekolah dll. Secara amalan islam pahala tetap saja mengalir selama barang tersebut digunakan oleh orang umum.
  2. Wakaf Ahli artinya wakaf yang ditujukan untuk orang tertentu. Penerima wakaf merupakan pihak pribadi. Misalknya mewakafkan kepada si A.
Fungsi Wakaf antara lain,
  • Memperbanyak harta baik untuk kemashlatan ramai dan khusus.
  • Menebarkan kebaikan dan memberikan contoh teladan sifat nan dermawan
  • Menjadikan harta lebih bermanfaat 
  • Menjaga harta yang diwakafkan karena akan terjamin dirawat dan dipelihara oleh pemiliknya.
Secara keseluruhan, atas nama kebaikan- manfaat wakaf ini tentu akan dirasakan sekali oleh sang penerima wakaf. Karena ini akan membantu, terutama dalam roda ekonomi.

Suka Artikel Ini? Tetap dapatkan Informasi dengan Berlanggana via email

Comments

You must be logged in to post a comment.

Artikel Terkait
About Author

Calon Sarjana Ekonomi | Aktif Coret Coret di Internet