Kode Etik Profesi Akuntan

Profesi akuntan, bisa disamakan dengan dokter atau guru. Akuntan juga memiliki kode etik yang di taati. Beberapa kode etik tersebut seperti tanggung jawab, kepentingan publik, integritas dan objektiitas dan beberapa hal lainnya.Pertama kali pada tahun 1973 kode etik Akuntan di tetapkan IAI (Ikatan Akuntan Indonesia). Ketika itu kongres IAI melahirkan Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik tersebut mengatur standar mutu dalam melakuakan pekerjaan sebagai akuntan.
 
Pentingnya kode etik atau standar mutu ini untuk menjaga kepercayaan pihak pengguna informasi akuntansi. Berlanjut pada tahun 1998 IAI menyusun kembali kode etik akuntan yang berisi 8 etika untuk seorang akuntan Indonesia.
 
1) Tanggung Jawab Profesi. Seorang akuntan harus melakukan tanggung jawab secara profesional. Akuntan harus menggunakan pertimbangan moral dan profesional di semua kegiatan yang dilaksanakan.
 
2) Kepentingan Umum. Semua anggota wajib memiliki dan bertindak sesuai kerangka pelayanan pada masyarakat. Menjaga kepercayaan masyarakat dan menghormatinya sereta memperlihatkan komitmen serta sikap profesional.
 
3) Integritas. Integritas yang tinggi dibutuhkan untuk semua anggota demi menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Ini juga harus dilaksanakan dengan memenuhi tanggung jawab profesi.
 
4) Objektif. Semua anggota harus selalu menjaga objektivity dan terbebas dari benturan kepentinan dalam melakukan kewajban profesi akuntan.
 
5) Kompeten dan Hati Hati. Jasa profesi yang ditawarkan harus dikerjakan dengan hati hati, tekun kompeten. Ini juga disertai dengan kewajibab untuk mempertahankan pngetahuan dan skill profesi. Dengan demikian klien akan memperoleh manfaat dari jasa profesi akuntan ini.
 
6) Rahasia. Setiap akuntan harus menghormati dan menjaga kerahasiaan informasi selama melakukan tugas profesi. Tidak boleh meungkap informasi diluar hak dan kewajiban profesi kecuali setelah mendapatkan persetujuan dari klien.
 
7) Sikap Profesional. Konsistensi ditunjukkan dengan menjungjungn tinggi nama baik profesi akuntan. Dilarang melakukan tindakan yang berakibat diskreditansi profesi akuntansi.
 
8) Standar Teknis. Setiap akuntan harus memiliki standar profesi dan teknis dalam memberikan jasa profesional sesuai denan keahlian. Semuanya dijalankan denan integritas dan objektif.
 
Nah itulah penjelasan 8 kode etik akuntan. Jika ingin menjadi seorang akuntan maka harus mengenal dan menjalankan kode etik akuntan ini.

Suka Artikel Ini? Tetap dapatkan Informasi dengan Berlanggana via email

Comments

You must be logged in to post a comment.

Artikel Terkait
About Author

Suka menulis apa saja yang sedang kupikirkan dan kurasa bermanfaat. Aktif di me.CKZINK dan beberapa portal lainnya. Tapi emangsih, meCKZINK cocok buat invest tulisan dan mengembangkan bakat.